Video Owner Dapoer Emak Caca Pura-pura Kesurupan, Ditangkap Polisi Tipu Pemodal 15 Miliar
Tuesday, October 27, 2020
Edit
Dilaporkan puluhan korbannya karena kasus penipuan dan investasi bodong, Laras Cynthia owner Dapoer Emak Caca pura-pura kesurupan.
Seperti dalam video yang beredar dibagikan akun Instagram infoseputarlombok_ terlihat wanita yang diduga membawa kabur 15 miliar uang pemodal, cuma mengenakan setelan kaos warna ungu dan celana pendek.
Dia merancau dengan suara yang tidak jelas sambil terbaring di lantai dan menunjuk-nunjuk sesuatu ke atas permukaan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan kalau ada laporan terkait investasi bodong dan penipuan, namun pihak kepolisian saat ini sedang melakuan penelidikan oleh Direskirmsus.
Sementara untuk terlapor sendiri belum bisa dikonfirmasi. Informasinya saat ini terlapor sudah diamankan dan diproses hukum di Polresta Mataram atas kasus yang sama.
Simak videonya:
Seperti yang diketahui Laras Cynthia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta mataram, AKP Kadek Astawa.
"Tim Juga akan melakukan penangkapan terhadap Owner Dapoer Emak Caca," kata Kadek.
Pelaku patut bertanggug jawab atas perbuatannya karena berdasarkan pemeriksaan sudah bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Kata Kadek, pelaku patut diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Menurut informasi korban penipuan Laras Chytia secara keseluruhan jumlahnya sekitar 232 orang di seluruh Indonesia.
Namun yang melakukan pelaporan kasusnya baru sebagian.
Korban awalnya tertipu oleh terlapor saat korban menerima tawaran kerja sama dalam usaha rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, Caca Crabs. Adapun keuntungan yang dijanjikan sebesar 50-70 persen.
Tawaran tersebut dipromosikan oleh salah seorang selegram asal Kota Mataram berinisia MC. Begitu tertarik, korban kemudian melakukan komunikasi via whatshap dengan terlapor. Setelah itu terjadilah kesepakatan.
Selanjutnya korban menginvestasikan dananya. Tetapi begitu korban menginvestasikan dananya, ternyata yang terjadi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Bukannya mendapat untung tetapi malah buntung. Sebab modalnya saja tidak kembali, apalagi mendapat keuntungan.
Dana yang disetorkan korban diduga digunakan untuk membeli aset-aset pribadi oleh terlapor.
